Seperti yang kita semua ketahui, pada Senin 9 September 2024 Apple resmi merilis jajaran iPhone 16 Series untuk pasar Global. Bagi para pecinta smartphone flagship besutan Apple di Tanah Air tentu ini momen yang sudah ditunggu-tunggu.
Namun hingga artikel ini diturunkan, iPhone 16 series belum juga resmi diluncurkan di Indonesia. Disebabkan Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk pertama kalinya Apple terkendala dengan aturan pemerintah sehingga tidak bisa memasarkan produk mereka di Indonesia. Ini menjadi kabar buruk bagi reseller dan konsumen, tetapi bisa menjadi kabar baik untuk produsen smartphone dari kompetitor.
Dengan demikian tertutup peluang bagi konsumen untuk membeli iPhone 16 Series secara resmi di Indonesia. Hal ini juga merugikan bagi beberapa reseller resmi Apple karena tidak bisa ikut meraup keuntungan dari penjualan produk terbaru ini.
Tetapi bagi yang biasa melakukan perjalanan ke luar negeri dan ingin membeli salah satu dari iPhone 16 Series ada peluang. Karena pemerintah memperbolehkan pembelian untuk pemakaian pribadi maksimal dua unit namun wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) serta membayar pajak.
Aturan Pemerintah Soal Pembelian iPhone 16
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa risiko beli iPhone 16 di luar negeri bisa diatasi dengan memenuhi persyaratan dari Kementerian Perindustrian yaitu harus mendaftarkan IMEI agar tidak diblokir serta membayar pajak.
Sementara bagi konsumen yang tidak bisa membeli iPhone 16 secara langsung di luar negeri, satu-satunya cara adalah dengan menggunakan jasa titip yang membawa smartphone Apple ini sebagai barang bawaan dari luar negeri. Asal semua persyaratan dipenuhi maka tidak ada risiko.
Hingga sekarang kita tidak bisa menemukan iPhone 16 Series atau ada yang coba-coba berani mengiklankan produk Apple ini di beberapa marketplace. Karena pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace, karena melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Perhitungan Pajak untuk iPhone 16
Bagi Anda yang tetap ingin membeli iPhone 16 di luar negeri harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat melakukan pendaftaran IMEI.
Ketentuan pajak barang dari luar negeri ini berlaku untuk produk yang harganya melebihi 500 dollar AS (sekitar Rp 7.8 juta s/d Rp8 jutaan) sebagaimana yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Berikut perhitungan besaran pajak yang ditetapkan:
- Bea masuk: 10 persen dari nilai pabean
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11 persen dari nilai impor
- Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang memiliki NPWP: 10 persen dari nilai impor
- PPh bagi yang tidak memiliki NPWP: 20 persen dari nilai impor.
Nilai pabean didapat dari nilai barang – 500 dollar AS. Sedangkan, nilai impor diperoleh dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Dari besaran pajak yang harus dibayar oleh pemiliki iPhone 16 apalagi yang tidak memiliki NPWP nominalnya bisa cukup besar. Namun agar flagship Apple ini bisa digunakan dengan aman, nomor IMEI terdaftar dan status legal maka harus mengikuti aturan dari pemerintah.
Walaupun butuh biaya ekstra, membeli iPhone 16 di luar negeri dengan mengikuti aturan pemerintah lebih baik dari pada membeli secara ilegal di beberapa platform online di Indonesia atau melalui jasa titip yang tidak mengindahkan aturan.
“Pembelian unit iPhone 16 ilegal dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal, serta risiko terburuknya IMEI juga akan diblokir,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.
Bagaimana, apakah Anda tetap ingin menjajal salah satu dari jajaran iPhone 16 Series ini dan membelinya di luar negeri? Atau menunggu kemungkinan Apple mencari solusi supaya generasi terbaru iPhone Series ini bisa resmi di Indonesia.